Fasilitasi Pembuatan NIB Warga, Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Hadirkan Klinik Layanan Publik

HALUANSULTRA.ID – Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka klinik layanan publik bagi para pelaku usaha untuk pembuatan Nomor Induk Berusahan (NIB). Instansi yang dipimpin DR La Ode Muhamad Shalihin ini bahkan menyiagakan tujuh orang petugas dalam memberikan pelayanan pendampingan, semua tanpa dipungut biaya alias gratis. Layanan ini juga sesuai dengan instruksi Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, yang menginginkan semua Operasi Perangkat Daerah (OPD) harus bergerak cepat mengawal setiap kebutuhan masyarakat.

“Layanan ini merupakan peran aktif Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi. Kami siapkan posko khusus untuk pembuatan NIB usaha warga. Setiap yang datang tentu harus disertai bukti bahwa benar memiliki usaha,” kata Kadis Koperasi dan UMKM Sultra, DR. La Ode Muhamad Shalihin, Senin 9 Oktober. Menurutnya, sejak dibuka 2 Oktober 2023 lalu, jumlah pelaku usaha sudah ada sekitar 36 orang yang mendaftar dan telah memiliki NIB. Instansinya, membuka secara online dan juga offline.

Setiap warga yang datang akan mengisi form, dan syaratnya yaitu Kartu Tanda Kependudukan (KTP), email aktif, nomor WhatsApp, dan foto usaha. Bagi yang ingin menggunakan layanan secara online pelaku usaha bisa membuka laman https://s.id/REGISTRASI-NIB-DISKOP-SULTRA. “Kalau layanan online, pelaku usaha ini sisa mengisi saja, kemudian terakhir memilih petugas atau pegawai PLUT kami yang akan menguruskan, sudah ada nama-namanya, dan saya pantau kalau petugas yang dipilih itu bekerja atau tidak ketahuan,”katanya.

Warga pemilik usaha datang ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM Sultra untuk membuat NIB.

Kadis menjelaskan, NIB menjadi bukti bahwa usaha dijalankan secara legal dan dapat dipercaya. Dengan memiliki NIB, badan usaha atau usaha perorangan dapat mengakses berbagai program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, seperti program subsidi, pelatihan, atau bantuan lainnya.

Belum lagi, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menargetkan, minimal 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diterbitkan tahun ini. “Hadirnya klinik pembuatan NIB merupakan satu usaha dari Diskop dan UMKM untuk terus menggenjot kepemilikan NIB, mengingat hal tersebut sangat bermanfaat untuk setiap pemilik usaha,” terangnya.

Shalihin optimis warga akan kian berbondong-bondong untuk mengurus NIB. Meski begitu, dalap proses diperlukan kesiapan sistem OSS.go.id dalam mengakomodir jumlah UMKM pendaftar. “Kami sama sekali tidak memungut biaya, dan prosesnya memakan waktu lama hanya sekitar 30 menit. Hanya saja semua tergantung jaringan harus dalam kondisi bagus,” terangnya. Ia menambahkan, ke depannya secara bertahap juga perlu strategi kampanye benefit setelah UMKM memiliki NIB. Hal ini agar pelaku usaha mudah dalam mengakses pembiayaan bank dan nonbank hingga prioritas dalam program pendampingan oleh pemerintah.

Sementara itu, Devi, salah satu pelaku usaha konter mengaku sangat beryukur dengan hadirnya klinik layanan publik. Hal tersebut memudahkan dan sangat membantu pelaku UMKM dalam memiliki NIB. “Saya pernah mengikuti pelatihan pelaku usaha, dan banyak pembelajaran serta materi yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Sultra. Katanya bisa mendaftarkan usaha sekecil apapun itu untuk mendapatkan NIB, makanya hari ini saya datang ke Dinas Koperasi dan UMKM,” katanya. (HS)

Tinggalkan Balasan