Kasus Korupsi Proyek Parkiran Pantai Nambo, Kadis Damkar Kendari Dijebloskan ke Rutan

HALUANSULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari, Abdul Rifai, tersangka tindak pidana korupsi.

Selain Abdul Rifai, penyidik Kejari juga menetapkan Direktur CV Subur Abadi Jaya, Agus Widiyanto, sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya pun langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II A Kendari, Kamis, 19 Oktober 2023, sore. “Mereka terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan tempat parkir di Kawasan Pantai Nambo Kota Kendari,” ujar Kasintel Kejari Kendari, Bustanil.

Menurut Butanil, berdasarkan alat bukti mereka dianggap paling bertanggung jawab terhadap timbulnya kerugian negara di kegiatan pembangunan lahan parkir di pantai Nambo. Kata dia, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan hasil uji kuat tekan paving block atau kualitas paving block yang dikeluarkan oleh ahli struktur pada Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo terdapat kekurangan kualitas pekerjaan tempat parkir Pantai Nambo Kota Kendari yang mana semestinya berdasarkan kontrak adalah K-250, T = 8cm.

“Nah dalam proses pekerjaan fakta di lapangan berdasarkan hasil uji kuat tekan paving block/kualitas paving block hanya mencapai K-125,” ungkapnya.

Ia menyebut berdasarkan laporan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat kerugian keuangan negara kurang lebih Rp338 juta. Kata Bustanil, anggaran pembangunan tersebut dari dana alokasi khusus (DAK) melalui APBD Kota Kendari. “Kalau anggaranya kemarin kurang lebih Rp1,3 miliar, ada kerugian negara kurang lebih hampir Rp400 juta,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Diketahui dalam keterlibatannya pada kasus tersebut Abdul Rifai saat itu menjabat sebagai Kadis Pariwisata Kota Kendari dan dalam kasus tersebut sebelumnya Kejari Kendari telah menetapkan 1 tersangka bernama pelaksana pekerjaan bernama Suparmin yang saat ini dalam proses persidangan. (HS)

Tinggalkan Balasan