Diperiksa 31 Oktober, Denny Indrayana: Jika Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik, Gibran tidak Penuhi Syarat Jadi Cawapres

HALUANSULTRA.ID- Ada perkembangan terbaru terkait pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Jika Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar etik, maka Wali Kota Solo itu juga bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Cawapres oleh KPU. Hal itu ditegaskan pelapor, Prof Denny Indrayana. Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengatakan, dirinya akan kembali diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober dan dia berharap ada putusan sebelum 8 November yang menjadi batas akhir pengusulan calon pengganti.

“Ada perkembangan penting pada persidangan etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Saya akan diperiksa lagi sebagai pelapor pada hari Selasa, 31 Oktober minggu depan,” kata Denny di website pribadinya dikutip Sabtu (28/10/2023). “Jika Hakim Konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar etik, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 harus dinyatakan tidak sah, dan akibatnya Gibran Jokowi semestinya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Cawapres oleh KPU,” lanjutnya.

Dalam video yang ia sertakan, mantan wakil menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, pelanggaran Anwar Usman sangat jelas. “Ada benturan kepentingan secara terang benderang yang dilakukan hakim ketua Anwar Usman,” ujarnya. Makanya, Putusan Majelis Kehormatan MK kata dia bukan hanya bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada Anwar Usman tetapi juga putusan yang membuat Gibran bisa maju menjadi tidak sah.

“Jika MK menyatakan ada pelanggaran etik oleh Anwar Usman, maka konsekuensi lanjutan pencalonan Gibran menjadi tidak memenuhi syarat,” ujarnya. Makanya, ia berharap pengambilan keputusan harus dilakukan sebelum 8 November. Seperti diketahui, tahapan pengusulan calon pengganti Pilpres 2024 dilakukan pada 26 Okotober sampai 8 November. “Karena itu menjadi penting putusan dilakukan sebelum 8 November. saya yakin ini bisa dilakukan karena ini penting untuk menyelamatkan bukan hanya MK, menyelamatkan pilpres kita, dan menyelamatkan negara hukum Indonesia,” jelasnya. (HS)

Tinggalkan Balasan