Terobosan Baru Bapenda Sultra, Gerai Pelayanan Pajak Kendaraan Segera Hadir di Tiga Kecamatan Konawe Selatan

HALUANSULTRA.ID – Warga tiga Kecamatan di Konawe Selatan (Konsel), masing-masing Konda, Punggaluku dan Kecamatan Tinanggea, yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan, kini tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), membuat terobosan baru mendirikan tiga gerai untuk pembayaran pajak kendaraan mobil dan motor pada tiga wilayah tersebut.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, S.Pd, SH, MH, melalui Kepala Bidang Pajak, Wakuf D Karim membeberkan, program sedang dalam proses pemantapan dan rencananya akan dilaunching pada akhir November ini. Tujuan pendirian gerai lanjut dia, selain untuk membuka pintu masuk pendapatan, tujuan utamanya adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak perlu datang jauh-jauh untuk membayar pajak, sebab itu juga akan menambah ongkos.

“Alhamdulillah bapak kepala Bapenda sangat mensupport ini. Jadi nanti untuk lokasi akan berada di kantor cabang pembantu Bank Sultra. Intinya, akhir bulan 11 haru sudah jalan,” terang Wakuf, di ruang kerjannya. Dia menerangkan, pelayanan pembayaran pajak di gerai ini hanya untuk pajak tahunan. Sebab untuk pajak 5 tahunan tetap harus ke Samsat setempat karena harus dilakukan cek fisik. Artinya, di gerai tidak ada kelengkapannya untuk cek fisik.

Kata dia, sebelum launching pihaknya akan melakukan sosialisasi ke Pemda Konsel, termasuk para camat sebab hal ini berada dalam wilayah Kabupaten Konsel. Untuk tenaga kerja, akan ada dua orang pegawai yang ditempatkan untuk melayani masyarakat membayar pajak. “Jika ini sudah berjalan, kami akan upayakan gerai-gerai pada kecamatan lain bisa berjalan,” bebernya.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D Karim

Wakuf juga menjelaskan, jika saat ini Bapenda Sultra telah memiliki aplikasi untuk membayar pajak. Namanya, Info Pajak. Program ini telah diluncurkan sejak tahun 2021. Upaya tersebut guna mempermudah masyarakat agar tidak perlu lagi datang di kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan bermotor. Cukup men-download aplikasi Info Pajak pada Play Store. Kemudian mengikuti petunjuk penggunaan sesuai permintaan aplikasi.

Dalam aplikasi itu, data kendaraan telah terinput di sistem. Dengan begitu, warga tak perlu mendaftar. Namun tinggal memasukan nomor kendaraan dan lima digit terakhir nomor mesin. Setelah dienter, maka akan terlihat pajak kendaraan termasuk denda bila lewat jatuh tempo pembayaran. “Dalam aplikasi ini akan muncul berapa pajak yang akan kita bayarkan. Ini juga sangat mudah dan kita bisa langsung mengetahui berapa pajak yang akan dibayar,” bebernya.

Layanan ini kata lanjut Wakuf, secara otomatis bisa memutus mata rantai praktek pungutan liar (Pungli). Dia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi info pajak, dan gerai-gerai terdekat dalam membayar pajak kendaraan. “Sekarang ini kan sudah era digital, makanya kami akan terus berinovasi untuk membuat terobosan-terobosan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami meminta doa dan dukungan,” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan