Kasus Penembakan Nelayan di Sultra : 2 Meninggal, 9 Saksi Diperiksa, 2 Oknum Polisi Ditahan

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua oknum polisi berinisial Bripka R dan Bripka A, setelah diduga terlibat kasus penembakan 4 nelayan di Pulau Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dimana dua nelayan meninggalkan dunia. Korban tewas pertama bernama Maco (39). Lalu satu orang lagi dinyatakan meninggal dunia bernama Putra (17). Putra sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari sebelum akhirnya tutup usia, Minggu malam (26/11/2023).

“Polda Sultra telah melakukan penahanan terhadap 2 oknum anggota Polri tersebut. Sabtu kemarin kami menahan satu anggota Ditpolair Polda Sultra Bripka A. Lalu Polda menahan lagi satu orang anggota Bripka R. Mereka saat ini mendapat penahanan khusus,” ujar Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Shaleh kepada awak media di Mapolda Sultra, Senin 27 November 2023.

Shaleh menjelaskan, bahwa penahanan keduanya dilakukan setelah hasil pemeriksaan saksi membuktikan jika adanya keterlibatan kedua oknum tersebut dalam penembakan 4 orang nelayan. Hanya saja, Shaleh mengaku belum bisa merinci keterlibatan langsung terhadap Bripka R. “Sesuai pemeriksaan sejumlah saksi selama dua hari, maka pagi ini akan kita lakukan penahanan terhadap anggota satu ini,” ungkapnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, menurut Shaleh, sudah ada 9 orang saksi yang diperiksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, para oknum anggota ini disebut terlibat dalam penembakan kepada keempat nelayan itu karena diduga mereka pelaku pengeboman ikan di Konsel. Adapun para saksi itu, yakni masyarakat setempat 3 orang, empat dari unsur Dit Polairud Polda Sultra dan termasuk dua pelaku lainnya. “Sudah ada 9 saksi diperiksa. Mereka masing-masing anggota Dit Polairud sendiri bertotalkan 4 orang, kemudian ada 3 dari masyarakat dan dua dari pelaku,” katanya

Shaleh mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait penembakan tersebut. Kemungkinan saksi 9 orang ini akan bertambah. Olehnya itu, Polda meminta kepada masyarakat yang memiliki keterangan melapor ke Polda. Kata Dia, Polda Sultra akan komitmen menegakkan hukum yang tegas terhadap anggota Polri yang melanggar. Penegakan itu akan dikuatkan dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi.

“Tentu kasus ini tidak ada yang akan ada yang ditutup-tutupi. Percayalah kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka dan profesional,” katanya. Seperti diketahui empat warga di Konawe Selatan Maco (39), Putra (17), Ilham (17) dan Juswa (23) menjadi korban penembakan. Dua orang dilaporkan tewas dalam insiden itu, sementara dua lainnya mengalami luka-luka. Terungkap mereka ditembak oleh oknum anggota Sat Polairud Polda Sultra. Para korban ditembak saat tengah berada di pinggir pantai Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, sekitar pukul 02.00 Wita pada Jumat 24 November 2023.

Atas kejadian itu, Propam lantas melakukan penyidikan dan menahan dua oknum polisi serta mengamankan senjata api (senpi) laras panjang dan magazen berisi 3 butir peluru.
Saat kejadian, terungkap jika antara oknum polisi dengan para nelayan sempat terjadi perlawanan antar kedua belah pihak. Sejumlah barang bukti diamankan seperti satu buah body batang, botol oli berisi bahan peledak, selang gulung, kacamata selam, sepatu katak, satu buah aki, dan gabus styrofoam. (HS)

Tinggalkan Balasan