HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Seorang warga di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang juga pemilik pangkalan gas di lokasi itu kehilangan 23 tabung gas ukuran 3 kg, Rabu (29/6/2022).
Puluhan tabung gas yang selama ini dia jadikan sumber mata pencaharian tersebut, hilang dicuri orang. Haruna, pemilik pangkalan baru menyadari tabung gas miliknya hilang saat pagi hari. “Tabung ini saya simpan di rumah ipar yang selama ini jadi pangkala. Kalau saya sendiri (korban) tinggal di dekat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 2 Kendari,” ujar Haruna.
Menurut Haruna, hilangnya tabung diketahui sekira pukul 07.00 Wita, saat iparnya membuka pintu rumah dan melihat pintu tempat penyimpanan tabung telah terbuka dan puluhan tabung gas hilang
“Bukan hanya saya. Dalam sehari waktu berbeda telah terjadi kemalingan tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 3 kali di rumah warga. Dua diantaranya terjadi tepat di samping dan belakang rumah tetangga waktu siang dan malam. Kemudian disusul tabung miliknya di waktu dini hari,” ujar Haruna, Kamis (30/6/2022).
Setelah mengetahui kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Poasia, namun laporan tersebut mengalami penolakan disebabkan barang bukti maupun saksi untuk mengidentifikasi pelaku tidak ada. “Saya sudah datang melapor tadi di Polsek tapi katanya belum bisa saya buat laporan soalnya bukti seperti CCTV, saksi mata, atau orang yang dicurigai tidak ada. Jadi saya juga ini bingung kita mau mengadu sama siapa, mau minta bantu sama siapa,”bebernya.
Sementara itu, saat dihubungi wartawan Haluansultra.id, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapan, bahwa korban saat mendatangi Polsek Poasia belum membuat laporan. “Untuk pelapor ini siang belum buat laporan, hanya bertemu dan koordinasi dengan Babinkamtibmas,” katanya.
Terkait dengan proses pelaporan, Eka menjelaskan bahwa setiap laporan yg diadukan oleh masyarakat wajib diterima atau dilayani oleh petugas jaga. Kemudian laporan masyarakat tersebut bakal dipelajari terlebih dahulu.
Dalam membuat laporan, masyarakat yang melapor harus menunjukkan bukti permulaan yang cukup, bahwa pelapor akan melaporkan sesuatu. “Namun untuk menentukan bahwa laporannya bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan, akan dilakukan gelar perkara,” jelasnya.
Reporter : Krismawan