Kembali Diperiksa Penyidik Kejati, Mantan Pj Bupati Bombana : Saya Datang Sebagai Saksi

HALUANSULTRA.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin, Senin, 4 Desember 2023. Mantan Pj Bupati Bombana ini menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur). Burhanuddin tidak ditahan, karena hadir berstatus sebagai saksi. “Saya ini warga negara yang baik, saya datang sebagai saksi. Saya sudah berikan penjelasan,” ujar Burhanuddin, usai menjalani pemeriksaan di Kejati.

Burhanuuddin tampil mengenakan kemeja putih sambil kacamata. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Alam (SDA) dan Bina Marga Sultra ini hadir sejak pagi sekitar pukul 8.55 Wita dan keluar dari ruang penyiduik Kejati sekira pukul 17.00 Wita. “Sudah ya,” ujarnya lalu naik ke mobil dan meninggalkan kantor Kejaksaan. Sementara itu, Asisten Intelijen (Asiintel) Kejati Sultra Ade Hermawan, menuturkan pemeriksaan ketiga tersebut status Burhanuddin sebagai saksi terkait kasus tersebut. “Burhanuddin masih diperiksa sebagai saksi, statusnya saksi ya,” terang Ade.

Ade mengatakan penyidik mengajukan Lebih dari 12 pertanyaan kepada yang bersangkutan. “Penyidik masih mendalami setiap keterangan tertentu. Kita tidak serta merta menetapkan sesorang sebagai tersangka. Semua orang berpotensi jadi tersangka namun harus dengan alat bukti yang ada,” katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus yang menyeret nama Burhanuddin, penyidik menetapkan dua orang tersangka. Mereka, Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan inisial R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II. Usai menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10), kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kendari.

Kasus yang menjerat dua tersangka tersebut yakni pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar tahun anggaran 2021. Proyek ini melekat di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra tidak selesai dikerjakan hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

“Uang muka sudah dicairkan sekitar Rp600 juta. Tapi volume pekerjaan sampai diputuskan kontrak hanya sekian persen saja. Uang muka tidak dikembalikan,” ujar Asiintel Kejati Sultra, Ade Hermawan. “Uangnya sudah habis, diterima oleh si penyedia dan pemenang proyek (dua tersangka, red). Terkait aliran dana, penyidik sedang mendalami,” tutup Ade Hermawan. (HS)

Tinggalkan Balasan