Penahanan Ricky Pagawak Diperpanjang 40 Hari ke Depan

HALUANSULTRA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP), selama 40 hari demi kepentingan penyidikan. Hal tersebut, disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/03/2023). Seperti yang dilansir dari laman herald.id.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka RHP selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai dengan 20 April 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Ali mengatakan, bahwa penyidik KPK saat ini, masih melakukan pengumpulan alat bukti dan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang oleh RHP.

“Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang dapat menerangkan, dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud,” ujarnya. KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Penyidik KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak penetapan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.

Ricky Ham Pagawak diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama 7 bulan. Pelariannya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia, di awal Februari 2023 hingga akhirnya ditangkap pada hari Minggu (19/2) di Abepura.

Dalam penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, KPK telah memeriksa 110 orang saksi serta melakukan penyitaan berbagai jenis aset bernilai ekonomis antara lain, tanah dan bangunan serta apartemen di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta serta beberapa unit mobil mewah. (HS)

Tinggalkan Balasan