Tega! Ayah di Kendari Setubuhi Anak Kandung Selama 3 Tahun

HALUANSULTRA.ID – Amiruddin (46), warga Kota Kendari harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan istrinya karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi cabul tersangka diketahui dilakukan selama tiga setahun atau sejak 2021 hingga 4 Desember 2023. Tersangka dilaporkan langsung oleh istrinya JMR. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menuturkan, pertama kali tersangka (Bapak Kandung Korban) menyetubuhi korban sebut saja Mawar (anak kandung tersangka), awalnya sekitar tahun 2021. Saat itu korban masih kelas 2 SMP.

Mawar diajak berhubungan badan oleh tersangka namun korban menolak. Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya ibunya. Ketika itu korban memberontak dan memukul tersangka, namun karena kekuatan tersangka lebih besar dari korban sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi.

Nah, sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali, hingga yang terakhir terjadi pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita dan persetubuhan tersebut terjadi di rumah tersangka di Kota Kendari. “Pada 4 Desember itu, ibu korban tidak berada di rumah,” terang Fitrayadi, Selasa 5 Desember 2023.

Tersangka Amiruddin ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Sprinkap Nomor : SP. Kap / 291 / XII / 2023 / Satreskrim, tanggal 05 Desember 2023 diduga keras tersnagka telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak menjadi Undang-undang. “Pelaku sudah kita amankan dan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kasat. (imn/hs)

Tinggalkan Balasan