Pilu Wanita Keterbelakangan Mental di Kendari Diperkosa Sopir Angkot

HALUANSULTRA.ID – Buser 77 Kepolisian Resort Kota Kendari meringkus seorang pria HMT, setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita 21 tahun yang memiliki keterbelakangan mental.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan Sabtu, 17 Februari 2024 di Kecamatan Kadia, Kota Kendari. “Pemerkosaan terjadi di hotel,” kata Kasat, Selasa 20 Februari 2023.

Fitrayadi mengungkapkan, awalnya korban datang ke SMKN 3 Kendari hendak menemui mantan gurunya sambil membawa buah. Namun guru korban belum sempat ditemui karena sedang rapat sekolah.

Korban pun pulang naik mobil tersangka yang sedang parkir menunggu penumpang. Saat itu bersamaan dengan murid SMKN 3 Kendari pulang sekolah. “Tersangka menyuruh korban duduk di depan karena tempat penumpang yang bagian belakang sudah penuh,” jelasnya.

Dalam perjalanan, lanjut Kasat, tersangka memperhatikan tangan korban (ada kelaianan/tidak normal) sehingga langsung menawarkan kepada korban agar tangannya diurut. Rayuan itu disetujui oleh korban.

Tersangka berhasil diringkus.

Setelah penumpang lain turun semua, tersangka langsung membawa korban ke hotel. Saat dalam kamar, tersangka langsung menutup pintu dan menyuruh korban berbaring. “Ketika itu tersangka mengatakan “Jangan kau kasih tau orang lain, kalau kau kasih tau orang tidak aman hidupmu,” beber Fitrayadi.

Tersangka pun membuka seluruh pakaian korban hingga telanjang bulat kemudian mengurut tangan korban. Setelah itu sopir juga tersebut membuka seluruh pakaian hingga telanjang bulat, kemudian langsung menindih badan korban lalu menyetubuhi hingga menumpahkan spermanya di atas perut korban.

“Tersangka kita tangkap di depan SMK Negeri 3 Kendari saat menunggu penumpang dan membawanya ke Polres Kendari untuk di lakukan proses penyidikan,” ucap Kasat. Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Ancaman paling lama 12 tahun penjara. (HS)

Tinggalkan Balasan