ASN Pemprov Sultra Dilarang Tambah Libur, Wajib Berkantor 16 April

HALUANSULTRA.ID – Pj. Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K,M.H, mengingatkan kepada jajarannya agar tidak terlambat kembali berkantor, tepatnya Hari Selasa (16/4/2024), setelah menjalani libur dan cuti bersama Idulfitri 1445 H/2024 M. Hal ini disampaikan melalui Sekda Sultra, Drs H. Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D, agar para ASN lingkup Pemprov Sultra yang masih berada di kampung halaman, untuk lebih dini mempersiapkan diri kembali beraktivitas.

“Bapak Pj. Gubernur Sultra telah berpesan agar pegawai tidak datang terlambat saat kembali dari cuti. Absensi hari pertama masuk setelah pelaksanaan libur dan cuti bersama yakni pada Hari Selasa Tanggal 16 April 2024 mendatang. Kemungkinan, pada hari pertama berkantor akan dilakukan sidak kehadiran pegawai,” tuturnya.

Sekda Sultra ini melanjutkan, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerah, agar melakukan pendataan terhadap absensi pegawainya, yang kemudian akan dicek secara langsung oleh Bapak Pj. Gubernur Sultra. “Libur dan cuti bersama hari raya ini cukup panjang, sehingga saat kembali berkantor, tidak ada lagi yang menambah-nambah libur atau sengaja tidak hadir tanpa izin dan tanpa keterangan. Jika terjadi, tentu diberikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku,” tuturnya.

Jenderal ASN Provinsi Sultra menerangkan, aturan tersebut dalam rangkan tetap menegakkan kedisiplinan serta kepatuhan para pagawai lingkup Pemprov Sultra, utamanya untuk mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan sebelumya. “Insya allah, setelah libur dan cuti bersama yang cukup panjang ini, ASN kita telah siap berkinerja dengan penuh semangat dan dedikasi tinggi, sehingga dengan demikian lingkungan kerja yang professional bisa terwujud,” harapnya.

Atensi Sebelum Cuti Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto., S.I.K,M.H :

  1. Sesuai dengan pedoman dan implementasi yang baik yaitu ada dua: pertama SKB Menag, Menaker, dan Menpan-RB tentang perubahan atas keputusan bersama 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama dan kedua, Petujuk dan Arahan (Jukrah) Pj. Gubernur tentang langkah antisipasi cuti bersama dan libur hari raya idul fitri 1445 H di lingkup Pemprov Sultra.
  2. Selesaikan tugas-tugas yang limitasi waktunya telah ditentukan, sehingga harus selesai sebelum berangkat cuti.
  3. Sudah diniatkan dalam hati, untuk pulang mudik tidak ada terlambat.
  4. Pastikan lingkungan kerja kantor aman, rumah dinas aman saat akan ditinggal mudik.

Atensi kembali cuti dari Pj Gubenur Sultra yaitu:

  1. Kembali dari mudik diharapkan agar tepat waktu.
  2. Bagi yang mudik jalur darat,agar perhatian arus lalu lintas pada jalur mudik sehingga tidak terjebak macet.
  3. Bagi yang mudik jalur laut agar perhatikan keamanan perjalanan dengan melihat terlebih dahulu prakiraan cuaca.
  4. Bagi yang menggunakan angkutan umum, tidak ada alasan untuk telat kembali mudik, sehingga direncanakan mudik dan balik dengan baik. Selain itu, Saat cuti juga perlu pastikan keamanan rumah sebelum pulang kampung (pulkam), perhatian keamanan dan ketertiban saat berkendara, tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan (flexing dan sebagainya) dan lapor apabila terjadi kedaruratan. (HS)

Tinggalkan Balasan