Tunggu Aturan Baru Resmi Berlaku, Ini Daftar Mobil yang Masih Boleh Gunakan Pertalite

HALUANSULTRA.ID- Revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak saat ini sedang dilakukan pemerintah. Kelak, jika peraturan ini resmi diberlakukan akan ada sejumlah kendaraan bermotor yang tidak diperkenankan lagi untuk mengisi bensin Pertalite di SPBU. Kendaraan bermotor yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite setelah aturan itu mulai diberlakukan hanya mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc.

Itu berarti, sebagian besar mobil-mobil di kelas Low Cost Green Car (LCGC) tetap bisa menggunakan bahan bakar Pertalite. Berikut daftar mobilnya dilansir dari laman Herald.id: Toyota Calya, Agya, Daihatsu Sigra, Ayla, Honda Brio, Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Nissan Magnite, Volkswagen T-Cross. Mobil-mobil tersebut dibekali mesin 1.200 cc dan 1.000 cc, sehingga kendaraan di atas bisa menggunakan bahan bakar Pertalite. (HS)

Tinggalkan Balasan