brwonte
bagea werk mete

Opsen Pajak Berlaku 2025, 66 Persen Uang PKB dan BBNKB Dikembalikan ke Kabupaten/Kota

HALUANSULTRA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak mulai 5 Januari 2025. Hal tersebut sebagai amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB. Sementara pemprov mendapatkan 34%. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahiddin, saat ditemui di kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/10/2024).

“Dalam opsen ini memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya,” katanya.

Menurut Mujahidin, tentang sinergi pemungutan pajak telah tertuang dalam kerjasama bersama, dan telah dilakukan penandatangan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan 17 Kepala Daerah yang dipimpin langsung Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

“Pemprov sudah melakukan MoU dengan 17 Kabupaten/Kota. Kita harus mengapresiasi Pj Gubernur Sultra yang memberikan perhatian serius dalam mendongkrak pendapatan asli daerah untuk kemajuan daerah. Apalagi PAD ini sudah terprogram lewat APBD Kabupatenn/Kota maupun Provinsi,” jelasnya.

Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Penjabat (PJ) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, ada lima poin utama dalam penandatanganan kerjasama, pertama optimalisasi PAD dari sektor pajak daerah. Kedua, integrasi dan pemanfaatan data. Ketiga, pertukaran data strategi. Keempat, pengolahan data terpadu dan kelima peningkatan bagi hasil pajak.

Penjabat (PJ) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto (tengah) menyaksikan pendatanganan kesepakatan bersama dengan para Kepala Daerah di Aula Gubernur.

Khusus untuk pemberlakuan opsen pajak pada 2025 tersebut, lanjut Andap, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada Pasal 83 Ayat 1. Adapun jenis pajak yang akan dikenakan opsen pajak di kabupaten/kota di Sultra sesuai peraturan tersebut yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Masing-masing sebesar 66 persen, serta opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen untuk provinsi. “Penandatanganan kerja sama tentang sinergi pemungutan opsen pajak yang ditandatangani hari ini menjadi dasar pelaksanaan opsen pajak di Sultra,” tutur Andap.

Untuk itu, Andap memberikan atensi agar pemprov dan pemda se-Sultra untuk melaksanakan pendataan kendaraan bermotor, Perusahaan Pengguna Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Perusahaan Pengguna Air Permukaan (PAP), Perusahaan Pemilik Alat Berat (PAB) dan lainnya secara akurat dan sesuai kondisi valid dan faktual di wilayah masing-masing.

Pj. Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta atas komitmen bersama dalam penguatan pengelolaan PAD dari sektor pajak daerah, seraya berharap sinergi ini dapat terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara. (HS)

Tinggalkan Balasan