Anggaran Siap! Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Segera Cair

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 15:39 594 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 akan cair secara bertahap mulai Juni 2026. Kebijakan ini diberikan 100% penuh tanpa ada pemotongan, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga/pangan, dan tunjangan kinerja bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima.

Adapun, gaji ke-13 ini akan menjadi penopang ekonomi pada kuartal II-2026. Hal ini ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Anggarannya, menurut Airlangga, sekitar Rp55 triliun.

“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN,” kata Airlangga, dikutip Kamis (21/5/2026), dilansir dari CNBC Indonesia.

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Berikut ini, rincian gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan (Hms)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x