HALUANSULTRA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menggelar operasi gabungan dengan menyasar tunggakan wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, plat hitam maupun merah.
Operasi besar-besaran ini melibatkan tim UPTB Bapenda 17 Kabupaten dan Kota, PT Jasa Raharja, Dirlantas Polda Sultra, Dishub juga Satpol PP.
Kegiatan ini guna optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sultra yang akan dilaksanakan 28 Oktober hingga akhir Desember 2024.
Seperti diketahui, tahun 2024, target pajak daerah Sultra ditetapkan sebesar Rp1,417 triliun. Namun, baru tercapai Rp595 miliar atau 58,02% dari total target.
Nah, salah satu sumber pendapatan yang belum optimal adalah pajak kendaraan bermotor, berdasarkan data baru 151.610 unit kendaraan atau 21% yang membayar pajak dari total 860.479 kendaraan terdaftar.
“Banyak sekali yang menunggak pajak. Termasuk kendaraan dinas ribuan unit. Makanya kami akan gelar operasi gabungan. Sasaran pembayaran pajak dan kelengkapan kendaraan,” ujar Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, Jumat 25 Oktober 2024.
Tujuan utama dari Operasi Patuh 2024, lanjutnya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pertama soal pembayaran pajak, dan meminimalisir pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kami sedang melakukan koordinasi, surat juga kami ajukan ke instansi terkait. Operasi akan fokus pada penindakan khususnya kendaraan menunggak pajak. Namun jika ada pelanggaran lain tentu akan ditindak petugas,” tambah, Kepala Bapenda.
Diketahui, dalam operasi ini nantinya tim gabungan secara bersama-sama memeriksa setiap surat-surat kendaraan. Jika pelaksanaan operasi di Kota Kendari makan tim UPTB Samsat Kendari akan bergerak. Begitu pun jika berlangsung Kabupaten/Kota lain, UPTB Samsat masing-masing daerah akan turun langsung.
“Harapan saya, operasi ini mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melaksanakan kewajiban membayar pajak,” tegasnya.
Untuk awal, kata Mujahidin, dimulai dari Kota Kendari, lalu menyusul kabupaten/kota lain. Bapenda juga akan meminta petunjuk dan arahan dari Gubernur dan Sekda termasuk berkoordinasi dengan Pemkot untuk berkunjung ke kantor OPD masing-masing terkait kendaraan dinas.
“Ini warning supaya wajib pajak membayar pajak. Operasi tidak perlu kita sembunyikan agar masyarakat tahu untuk segera membayar pajak,” jelasnya.
Khusus untuk kendaraan Dinas, Bapenda tentu akan berkoordinasi juga dengan Bank Sultra untuk meminta data tunggakan pajak, termasuk bidang aset.
Untuk diketahui, berdasarkan data Bidang PPSIP Bapenda Sultra, untuk tahun 2024 ini, Kendaraan Dinas di Kota Kendari masih menempati posisi pertama dengan mengalami kenaikan hingga di angka 532 kendaraan, menunggak pajak.
Selanjutnya, Kabupaten Kolaka urutan kedua di angka 275 unit, dan urutan ketiga yakni Kabupaten Muna sebanyak 193 unit. (Imn)