HALUANSULTRA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Novi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mertuanya, Selasa (12/11/2024). “Terdakwa Novi Damayanti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata Majelis Hakim Ketua, Frans Wempie.
Novi Damayanti, yang hadir mengenakan baju putih dan rok hitam, terlihat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sambil terisak dan mengusap air mata. Saat putusan dibacakan, keluarga korban spontan berteriak dengan umpatan kasaar terhadap Novi dan membuat suasana ruang sidang menjadi riuh.
Sementara itu, Kuasa hukum Novi, Ahmad Julhidjah, saat ditemui usai persidangan menyatakan akan mengajukan banding dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki seorang anak yang membutuhkan perhatian “Kami dari tim penasihat hukum akan melakukan upaya banding,” singkatnya. (HS)