HALUANSULTRA.ID – Polda Metro Jaya mengungkap jumlah daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus bertambah. Saat ini, sudah enam orang yang berstatus DPO.
Keenam buron tersebut masing-masing adalah A alias M, HF, J, BS, BK, dan B. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Sampai saat ini, jumlah DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah,” ujar Ade Ary Syam Indradi dikutip dari PMJ News. Ade Ary tidak mejelaskan secara rinci identitas atau peran masing-masing DPO tersebut.
Dia hanya menyebut sejumlah bandar judi online masih berstatus DPO dan belum ditangkap. Selain itu, beberapa DPO lainnya diketahui berperan sebagai agen yang menyetor uang ke Kemkomdigi agar situs judi online yang mereka kelola dapat lolos dari pemblokiran.
“Beberapa DPO yang kami sebutkan tadi di antaranya juga berperan sebagai bandar. Mereka mengelola situs web judi online dan bertindak sebagai agen yang berhubungan dengan tersangka MN sebelumnya untuk memastikan situs mereka tidak diblokir,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran pegawai dan staf ahli yang harusnya menjadi garda terdepan pemberantasan judi online malah menjadi beking atau pelindung bagi situs judi. (HS/Herald)