Polisi Ringkus Pengedar Sabu Depan Halte DPRD Kota Kendari, 12,38 Gram Diamankan

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial TB (30), diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan Madusila, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Selasa (16/8/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di Kelurahan Wundumbatu. Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di Halte depan Kantor DPRD Kota Kendari. “Kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 27 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,38 gram,”Ucap Hamka, Selasa (23/8/2022).

Dari pengakuan pelaku sudah 36 paket shabu dengan berat 10 gram yang diterima dari lelaki inisial M alamat lorong Mbah Dukun Kelurahan Kadia. “Pelaku telah menjual 9 paket shabu di Kecamatan Mandonga,” terangnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukukan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan