HALUANSULTRA.ID – Pemerintah telah menetapkan kriteria kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Latar Belakang Pengangkatan PPPK Rencana penghapusan status tenaga honorer, yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sebelumnya dijadwalkan pada 28 November 2023.
Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tenaga honorer. Sebagai solusi, tenaga honorer diberi peluang untuk diangkat menjadi PPPK sesuai amanat UU ASN 2023. Langkah ini bertujuan memastikan transisi honorer menjadi ASN tanpa menciptakan dampak negatif terhadap tenaga kerja.
Kriteria Kelulusan Seleksi PPPK Untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK, tenaga honorer diwajibkan melamar formasi di instansi tempat mereka bekerja. Kelulusan seleksi PPPK 2024 akan bergantung pada hasil tes, peringkat, dan urutan prioritas, sesuai dengan ketentuan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Berikut adalah urutan prioritas kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK 2024. Pertama, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II). Kedua, tenaga honorer atau non-ASN yang masuk database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
Ketiga, tenaga honorer atau non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun terakhir secara berturut-turut di instansi pemerintah. Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer secara bertahap dan berkeadilan.
Pengangkatan PPPK tidak hanya memberikan status yang lebih baik bagi honorer, tetapi juga memperkuat profesionalisme dalam layanan pemerintahan. Demikian informasi terbaru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian karir bagi para honorer dan mendukung reformasi birokrasi di Indonesia. (HS/Herald)