HALUANSULTRA.ID- Di bawah suasana duka di rumah keluarga besar di Makassar, hidup dan impian AKP Ryanto Ulil Anshar yang cemerlang mendadak terhenti. Seorang perwira muda berusia 34 tahun dengan karier gemilang dan rencana besar untuk menikah tahun depan, kini hanya tinggal kenangan pahit. Ryanto, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, meninggal dunia dalam insiden tragis pada Jumat dini hari, 22 November 2024.
Ia ditembak oleh Kabag Ops Polres setempat, AKP Dadang Iskandar, di area Mapolres. Konflik keduanya, diduga terkait operasi penangkapan tambang galian ilegal, mencapai puncak yang mematikan. Fery Mangin, sepupu korban, dengan suara bergetar mengenang ambisi besar almarhum. “Dia rencana menikah tahun depan setelah naik pangkat jadi Kompol,” katanya. Ryanto telah memiliki tambatan hati, seorang intel perempuan asal Jakarta, yang telah diterima dengan hangat oleh keluarga.
Namun, takdir berkata lain. Dua kali suara tembakan yang terdengar di Mapolres pada pukul 00.43 WIB menjadi saksi bisu berakhirnya perjalanan hidup Ryanto. Dalam hitungan detik, kebersamaan dengan keluarga, cinta, dan masa depan yang cerah sirna seiring tubuhnya ditemukan tergeletak di parkiran, dengan luka tembak di wajah dan tengkuk. Pasca penembakan, AKP Dadang meninggalkan lokasi dengan mobil dinasnya. Ia telah ditangkap dan kini menghadapi ancaman pemecatan serta proses hukum.
Polisi terus menyelidiki motif insiden ini, meskipun ketidakpuasan terkait operasi tambang diduga menjadi pemicunya. Kabar kematian Ryanto menjadi pukulan telak bagi keluarga. Rencana pernikahan dan karier yang penuh harapan kini berubah menjadi duka mendalam. Di Makassar, keluarganya terus mengenang kebaikan dan dedikasinya, meski luka yang ditinggalkan tragedi ini akan lama terhapus.
Kisah ini meninggalkan pertanyaan besar, tidak hanya bagi keluarga dan kolega almarhum, tetapi juga untuk institusi kepolisian: bagaimana konflik internal bisa berkembang hingga berakhir tragis? Hari-hari berlalu, namun luka mendalam ini tetap menggaungkan satu pesan: keadilan harus ditegakkan, baik untuk korban maupun institusi yang ia layani dengan sepenuh hati. (HS)