HALUANSULTRA.ID – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, meringkus S (30) pria yang terlibat dugaan kasus penikaman, Senin, 25/11/024. Kasat Reskrim Iptu Hastantya Bagas Saputra, S.Tr.K.,S.I.K, mengatakan, terduga pelaku S mengakui melakukan penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan sebilah senjata tajam (badik) terhadap PI (24).
“Penangkatan Selasa (26/11/24) pukul 03.00 Wita di Rante Angin, Kabupaten Kolaka Utara dan pelaku mengakui perbuatannya. Kalau korban merupakan warga Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa,” ucap Kasat Reskrim, dilansir dari laman resmi Polda Sultra.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian tersebut dipicu rasa cemburu dimana S memeriksa HP istrinya dan menemukan chat WA dengan PI. Pelaku menghubungi PI mengajak bertemu menggunakan HP istri S. “PI merespon percakapan dan datang di lokasi tempat rencana bertemu. Korban penikaman ini mengira yang mengajak bertemu adalah istri dari S,” katanya.
Namun saat tiba di lokasi, lanjut Kasat, korban kaget karena bertemu dengan S. Tak pikir panjang, pelaku langsung melakukan penikaman sebanyak enam kali hingga korban bersimbah darah, akibat mengalami luka tusuk pada bagian tangan, punggung , pinggang dan belakang.
Korban pun harus dirawat di Puskesmas Iwoimendaa. Adapun barang bukti sebilah badik telah dibuang oleh di jembatan Iwoimenda , Kolaka. “Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” cetusnya.
Kasat menambahkan, dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilkada 2024 yang aman dan damai di Polres Kolaka, Satreskrim siap melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan yang dapat mengganggu kondusifitas Kamtibmas. (HS)