HALUANSULTRA.ID- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa proposal investasi Apple senilai US$100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp15.800) untuk periode 2024–2026 ditolak. Investasi tersebut direncanakan untuk membangun pabrik Mesh AirPods Max di Bandung pada Juli 2025, product development center, dan professional developer academy atau Apple Academy. Namun, menurut Agus, investasi ini belum memenuhi asas keadilan berdasarkan hasil rapat teknokratis Kementerian Perindustrian (Kemenperin).“Itung-itungannya lengkap.
Pendekatan teknokratis terhadap usulan Apple itu menunjukkan bahwa nilai investasi US$100 juta belum memenuhi kriteria berkeadilan,” ujar Agus saat ditemui di Kantor Kemenperin, Senin 25 November 2024. Agus menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada empat kriteria keadilan yang tidak terpenuhi. Agus membandingkan investasi Apple di negara-negara lain yang dianggap setara dengan Indonesia, seperti Vietnam dan Thailand. Di Vietnam, Apple telah berinvestasi hingga Rp255 triliun untuk membangun pabrik, meskipun penjualan produk Apple di negara tersebut hanya mencapai 1,5 juta unit.
Sebaliknya, di Indonesia, investasi Apple baru mencapai Rp 1,4 triliun, meskipun penjualan produk Apple di Tanah Air mencapai 2,5 juta unit. “Jadi kriteria keadilan itu, berapa besar Apple melakukan investasi pabrik di negara-negara lain dibandingkan Indonesia,” jelas Agus. Perbandingan dengan Produsen Lain Agus juga menyoroti besarnya investasi dari produsen perangkat HKT lain di Indonesia. Sebagai contoh, Samsung telah berinvestasi sebesar Rp 8 triliun, sedangkan Xiaomi mencapai Rp5 triliun.
Nilai tersebut jauh lebih besar dibandingkan investasi Apple yang hanya Rp1,4 triliun. Kemenperin juga mempertimbangkan kontribusi nilai tambah yang dihasilkan dari investasi serta dampaknya terhadap pemasukan dari importasi produk Apple. Kriteria terakhir adalah seberapa besar investasi Apple berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Penolakan proposal investasi ini memiliki konsekuensi besar, termasuk tertundanya peluncuran iPhone 16 Series di Indonesia.
Hal ini disebabkan ketidakmampuan Apple memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Permenperin tersebut mengatur bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan melalui tiga skema: pembuatan produk di dalam negeri, pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri. Apple sendiri memilih skema pengembangan inovasi dengan membangun Apple Academy. Saat ini, Apple telah memiliki tiga Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Kemenperin berharap Apple dapat meningkatkan investasinya di Indonesia sesuai dengan azas keadilan. Agus menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberi kelonggaran tanpa adanya komitmen yang lebih besar dari pihak Apple. “Kami mendukung investasi yang memberikan dampak nyata dan adil bagi ekonomi nasional,” tutup Agus. Penolakan ini memicu perdebatan, terutama mengingat potensi besar Apple untuk mendukung ekosistem teknologi di Indonesia. Meski demikian, Kemenperin tetap berkomitmen untuk memastikan investasi asing memberikan dampak yang seimbang dan berkelanjutan.(HS)