
HALUANSULTRA.ID – Pemerintah Kota Kendari menghadirkan program keringanan pajak daerah sebagai hadiah bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-195 Kota Kendari. Melalui kebijakan penghapusan denda pajak, warga dan pelaku usaha diberikan kesempatan melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif.
Program yang diinisiasi Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, ini resmi berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 275 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Rudi Lakebo, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun pajak 2014 hingga 2025.
Selain itu, relaksasi juga diberikan untuk tunggakan pajak daerah tahun 2024 pada sejumlah sektor strategis, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan.
Tak hanya itu, program ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif untuk pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, serta pajak sarang burung walet.
“Ini adalah bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani denda. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan secara maksimal,” kata Rudi Lakebo, Selasa (5/5/2026).
Wali Kota Kendari menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar bentuk perayaan seremonial HUT Kota Kendari, tetapi juga langkah nyata dalam memperkuat fondasi fiskal daerah.
Menurutnya, peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung pembangunan kota. Setiap kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan.
“Momentum HUT ke-195 ini kami jadikan kesempatan untuk membangun kesadaran bersama bahwa pajak adalah instrumen penting untuk kemajuan daerah,” ujarnya.
Program penghapusan denda ini juga diharapkan dapat menjadi solusi bagi wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran karena akumulasi sanksi yang cukup besar. Dengan adanya relaksasi, pemerintah optimistis realisasi penerimaan pajak daerah akan mengalami peningkatan signifikan.
Bapenda Kota Kendari pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda memanfaatkan program tersebut. Sosialisasi terus digencarkan melalui berbagai kanal informasi agar seluruh wajib pajak mengetahui kesempatan ini.
Mengusung tema “Kendari Semakin Maju” pada usia ke-195, Pemerintah Kota Kendari ingin memastikan perayaan tahun ini membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Kebijakan penghapusan denda pajak menjadi salah satu langkah konkret menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat dan pembangunan yang berkelanjutan. (Hms)

Tidak ada komentar