HALUANSULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat enam anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Selain itu, 115 orang anggota KPPS dilaporkan sakit. Hal itu diungkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Menurutnya, itu berdasarkan data per Jumat (29/11/2024) pukul 00.00 WIB
“Tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak enam orang dan yang mengalami kecelakaan atau sakit atau karena pas kerja sakit sebanyak 115 orang,” kata Afifuddin saat konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang WIB.
Para anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit akan mendapat santunan yang disesuaikan dengan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan 5 Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.
“Yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta, untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta. Untuk yang cacat permanen Rp30,8 juta, untuk luka berat Rp16,5 juta, dan untuk luka sedang Rp8,25 juta,” kata Afifuddin. (ilo/Herald)