Permohonan Sengketa Pilgub Diterima MK, Ini Daftarnya

HALUANSULTRA.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat provinsi hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 20.00 WIB. Permohonan tersebut mencakup hasil pemilihan gubernur di lima provinsi, yakni Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Maluku Utara, Papua Selatan dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, rincian permohonan tersebut adalah:

Papua Selatan: Tiga gugatan diterima dari pasangan calon nomor urut 1, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (Selasa pukul 22.57 WIB), Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai pemantau pemilu (Selasa pukul 08.25 WIB), serta M. Andrean Saefudin dan Salsabila dari Sarekat Demokrasi Indonesia (Senin pukul 20.24 WIB).

Maluku Utara: Dua gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (Rabu pukul 13.08 WIB), serta pasangan calon nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir (Selasa pukul 22.55 WIB).

Sulawesi Tenggara: Gugatan diajukan pasangan calon nomor urut 4, Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, pada Rabu pukul 10.58 WIB.

Sumatera Utara: Gugatan dari pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, didaftarkan Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Sulawesi Selatan: Gugatan dari pasangan calon nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S, didaftrkan pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 18:43:36 WIB

Selain itu, MK mencatat telah menerima total 206 permohonan sengketa pemilihan bupati dan 46 permohonan sengketa pemilihan wali kota, sehingga jumlah keseluruhan permohonan sengketa Pilkada 2024 mencapai 260 perkara.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setelah permohonan diajukan, pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonannya. Selanjutnya, MK akan meregistrasi perkara tersebut dengan mencatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) sebagai tahapan lanjutan.(HS)

Tinggalkan Balasan