Awas! KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal

HALUANSULTRA.ID – Penyalahgunaan data pribadi kini semakin marak, termasuk penggunaan foto KTP untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini terjadi karena beberapa layanan pinjol ilegal memungkinkan pendaftaran hanya dengan mengunggah foto KTP tanpa melalui proses verifikasi ketat.

Untuk itu, penting untuk rutin memeriksa apakah KTP Anda terdaftar di layanan pinjol, baik yang legal maupun ilegal, untuk mengantisipasi penyalahgunaan identitas. “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian petikan Pasal 70-B, dilansir dari laman resmi Herald.id.

Mengapa KTP Bisa Disalahgunakan? Beberapa oknum memanfaatkan celah dalam sistem pinjol ilegal untuk menggunakan identitas orang lain, seperti foto KTP, sehingga mereka dapat melakukan pinjaman tanpa risiko mencantumkan data pribadi asli.

Untuk itu, penting menjaga data pribadi, termasuk KTP, agar tidak tersebar sembarangan di media sosial atau platform lain yang berpotensi disalahgunakan.

Cara Mengecek Apakah KTP Terdaftar di Pinjol

  1. Melalui SLIK OJK Online Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK memungkinkan Anda mengecek apakah KTP Anda digunakan dalam pinjaman online.

Berikut langkah-langkahnya: Akses situs iDebku OJK atau unduh aplikasi iDebku di smartphone. Pilih menu “Pendaftaran” dan isi formulir dengan informasi yang diminta. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri. Setelah permohonan diajukan, pantau status melalui menu “Status Layanan” di aplikasi. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email terdaftar dalam satu hari kerja.

  1. Mengunjungi Kantor OJK Anda juga dapat mengajukan pengecekan secara langsung di kantor OJK dengan membawa dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP atau surat kuasa (jika diperlukan). Proses ini melibatkan pengecekan manual oleh petugas OJK, dan hasilnya akan dikirimkan ke email Anda.
    Langkah Jika KTP Anda Disalahgunakan Jika data pribadi Anda telah disalahgunakan untuk pinjol: Hubungi call center OJK di 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

Ajukan pengaduan ke OJK melalui email [email protected] dengan melampirkan dokumen pendukung. Laporkan kejadian ini ke pihak berwenang, seperti polisi, untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Tips Agar KTP Tidak Disalahgunakan

Jangan memberikan foto KTP ke pihak yang tidak terpercaya. Hindari mengunggah foto KTP di media sosial. Gunakan watermark pada salinan KTP untuk keperluan tertentu. Rutin cek data pribadi Anda melalui SLIK OJK. Gunakan layanan pinjaman resmi yang terdaftar di OJK. (HS)

Tinggalkan Balasan