HALUANSULTRA.ID – Bagi Anda yang berencana membuat paspor untuk liburan akhir tahun, bersiaplah untuk merogoh kocek lebih dalam. Mulai 17 Desember 2024, tarif pembuatan paspor di Indonesia akan mengalami kenaikan.
Hal ini seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Meskipun peraturan ini sudah diteken dua bulan lalu, kebijakan tarif baru ini baru akan berlaku 60 hari setelah ditetapkan, yakni pada 17 Desember 2024.
Kenapa Tarif Paspor Naik?
Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan tarif PNBP di sektor keimigrasian, yang sebelumnya sudah cukup lama tidak mengalami perubahan. Dengan adanya perubahan tarif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan keimigrasian sekaligus mendukung pembiayaan penyelenggaraan administrasi paspor yang lebih efisien.
Bagi Anda yang ingin segera mengurus paspor untuk perjalanan, pastikan untuk mempersiapkan anggaran yang lebih besar sejak 17 Desember 2024. Jika Anda membutuhkan paspor dalam waktu cepat, layanan percepatan dengan biaya Rp1.000.000 bisa menjadi pilihan. Jadi, pastikan Anda segera mengurus paspor sebelum tarif baru berlaku, atau siapkan anggaran lebih untuk menghindari kejutan biaya di akhir tahun.
Berikut adalah rincian tarif baru pembuatan paspor yang akan berlaku mulai 17 Desember 2024 :
- Paspor Biasa Non-elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350.000/permohonan
- Paspor Biasa Non-elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650.000/permohonan
- Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650.000/permohonan
- Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950.000/permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000/permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000/permohonan
- Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Rp1.000.000/permohonan.
Harga paspor yang berlaku saat ini
Selama Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 belum diterapkan, biaya pembuatan paspor masih mengikuti tarif yang tercantum dalam PP RI Nomor 28 Tahun 2019. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini untuk berbagai jenis layanan paspor:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per buku
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per buku
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang: Rp1.000.000
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak: Rp500.000
- SPLP untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per buku
- SPLP untuk orang asing: Rp150.000 per buku
Untuk prosedur pembuatan paspor Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia, jika pemohon adalah warga negara asing yang mendapatkan status WNI melalui naturalisasi atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai undang-undang.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang, khusus bagi pemohon yang telah resmi mengganti nama.
- Paspor biasa lama, jika pemohon sudah pernah memiliki paspor biasa sebelumnya.
Perlu diingat bahwa pemohon harus membawa berkas persyaratan asli dan bukan hanya fotokopi atau hasil scan file digital pada saat pengajuan paspor untuk memudahkan verifikasi dokumen. (Herald.id/HS)