HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Dua Gerai Indomaret di Kendari diduga melanggar aturan perizinan. Hal ini pun menjadi polemik antara pedagang lokal dan investor.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Al Jufri menuturkan, berdasarkan aduan dari Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra), diduga dua gerai Indomaret di Kota Kendari melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 29 tahun 2019 Tentang Jarak Toko atau Minimarket Moderen Dari Pasar Tradisional 1 kilometer.
“Hari ini kita Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlandaskan aduan teman-teman Gempur Sultra yang mempertanyakan dua gerai Indomaret yang berada di jalan Wayong dan Baruga,” Kata dia Selasa (24/12/24).
Dewan menduga Franchisor Indomaret tersebut ada kekeliruan atau pelanggaran terkait izin pendirian. Merespon hal tersebut, DPRD bersama pihak terkait juga akan melakukan peninjauan langsung agar tidak menimbulkan keresahan ataupun kerugian bagi masyarakat Kota Kendari.
“Setelah kita bahas ternyata dua gerai ini adalah gerai franchice. Artinya ini bukan gerai reguler yang didirikan oleh Indomaret, dan kita juga sudah sama-sama mendengarkan penjelasan dari Indomaret bahwa terkait izin mereka ini mengurus sendiri,” ujarnya.
“Kemudian juga terkait Surat Tanda Perjanjian Waralaba (STPW). Ternyata belum diterbitkan teman-teman Franchisor ini juga yang akan kita kaji,” katanya.
Ditemui terpisah, Manager Indomaret Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Yusuf menerangkan, selama pihak franchise bisa melengkapi izin usaha maka Indomaret akan melanjutkan proses kerjasama.
“Jadi kami dari perusahaan berprinsip pada saat menerima investor yang mau bergabung, kita selalu edukasi dan sosialisasikan terkait masalah perizinan apa saja yang perlu kita lengkapi, ” bebernya.
Untuk membuka gerai Indomaret franchise, kelengkapan yang harus dilengkapi adalah mengurus izin usaha minimarket. Diantaranya:
IMB/PBG, NPWP, PKP, Izin Lingkungan, Domisili (jika diperlukan), NIB, STPW, IUTM/IUTS.
Selain itu, juga harus memenuhi syarat-syarat berikut :
- Menjadi Warga Negara Indonesi
- Menyediakan lokasi tempat usaha di area komersial dengan luas ideal 120-200 m2
- Menyediakan dana investasi
- Memiliki jiwa entrepreneur dan fokus pada sistem Waralaba Indomaret
Reporter : Erviana Hasan