HALUANSULTRA.ID – KPK mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly. Mantan Penyidik KPK Yudi Harahap, menilai keputusan KPK mencekal keduanya tepat. Menurutnya, langkah ini perlu diambil KPK agar keduanya tidak bepergian keluar negeri sehingga sewaktu waktu jika penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri.
Meski posisi Yasona merupakan saksi, penyidik beranggapan politikus PDIP itu sebagai saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik.
“Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya, sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus yaitu suap dan perintangan penyidikan,” ujarnya dikutip dari Republika.co.id.
Untuk itulah, mantan ketua wadah pegawai KPK ini meminta kepada imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasona pencekalan mereka. Penyidik juga meminta paspor fisik untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan atau nanti diperpanjang lagi 6 bulan tergantung kebutuhan penyidik.
“Kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” katanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Yasonna dan Hasto.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (25/12/2024). (ilo/Herald.id)