Lahan Warga dan PT Asri Nambo Perkasa Masuk Kawasan PT. KKIT, Bu Wali Tolong Bantu Kami

waktu baca 4 menit
Selasa, 11 Nov 2025 19:56 1728 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Puluhan masyarakat kelurahan Nambo bersama PT. Asri Nambo Perkasa (ANP) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Selasa 11 November 2025, siang.

Kedatangan warga tersebut meminta kepada para wakil rakyat, agar memfasilitasi dikeluarkannya lahan mereka bersama PT. Asri Nambo Perkasa, dari Kawasan PT. Kendari Kawasan Industri Terpadu (KKIT), dan segera dibuka penambangan pasir galian C yang selama ini menjadi mata pencaharian warga.

Aspirasi ini diterima oleh jajaran DPRD yang terdiri dari Ketua Komisi III, La Ode Azhar, La Ode Lawama, dan LM. Rajab Jinik. Warga meminta, DPRD Kota Kendari segera memfasilitasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Djumrin, SH, perwakilan warga dan PT Asri Nambo Perkasa mengungkapkan, khusus untuk PT Asri Nambo Perkasa semua prosedur telah dilaksanakan, bahkan telah memiliki izin. Ada pun izin-izin dari pemerintah terkait, diantaranya telah mengantongi persetujuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal 29 April 2025.

Ketua Komisi III, La Ode Azhar, La Ode Lawama, dan LM. Rajab Jinik saat menrima aspirasi warga.

Kemudian, telah memiliki IUP dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 10032300852340008 tertanggal 23 Mei 2025. Selanjutnya, telah memiliki pertimbangan teknis kesesuain rencana tata ruang dari Cipta Kerja, Bina Konstruksi dan tata ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Nomor : 600.3.1/1020/XII/2024, tertanggal 27 Desember 2024. Dan, telah memiliki pertimbangan teknis kesesuain rencana tata ruang dari pekerjaan umum dan tata ruang kota Kendari, Nomor : 600/180/PUPR/I/2025, tertanggal 20 Januari 2025.

Kata Djumrin, terkait lahan warga dan PT Asri Nambo Perkasa (ANP) masuk dalam kawasan PT KKIT (tumpang tindih) telah dipertanyakan dan memang sangat mengherankan karena tanpa sepengetahuan alias asal main caplok. “Namun kami sudah melakukan pertemuan atau koordinasi bersama,” katanya.

Dalam Proses koordinasi, lanjut dia, PT. ANP dengan PT. KKIT melalui mediasi dan melibatkan Dinas Terkait Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Dinas Terkait Kota Kendari, melahirkan Berita Acara Rapat Koordinasi Antara PT. KKIT dengan PT. ANP.

Yaitu, adanya hubungan kerja sama (tenan ) antara PT. KKIT dengan PT. Asri Nambo Perkasa. Kemudian, mengeluarkan lahan warga bersama PT. Asri Nambo Perkasa dalam Kawasan PT. KKIT. “Hasil kesepakatan ini tetap tunduk pada ketentuan atau peraturan yang berlaku. Intinya kami sudah sepakat,” terang Djumrin.

Dari hasil kesepakatan antara PT. Asri Nambo Perkasa (ANP) dengan PT. KKIT, maka PT. ANP bersurat ke pemerintah Kota Kendari melalui Dinas PUPR Kota Kendari dengan Nomor : 7/P/PT.ANP/IX-2025 Tentang Permohonan Ketetapan atau Keputusan Bahwa Pemerintah Kota Kendari, mengeluarkan lahan PT. Asri Nambo Perkasa dalam Kawasan PT. KKIT.

“Hanya saja kami heran pak dewan, Dinas PUPR Kota Kendari tidak membalas surat permohonan kami, dengan alasan yang tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum, dan hal ini warga bersama PT Asri Nambo Perkasa merasa dirugikan karena Pemkot lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sebagai salah satu pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya.

Suasana pertemuan di Gedung DPRD Kota Kendari.

Hal itu juga kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, berdampak pada masyarakat Kecamatan Nambo yang sudah lama menunggu agar tambang pasir dapat beroperasi kembali karena menjadi sumber penghasilan.

Apalagi dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentu sangat membantu Pemkot. “Untuk itu kami minta agar hal ini segera mendapat solusi, karena jika pertambangan pasir kembali beraktifitas, maka pendapatan warga kembali membaik,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang warga H. Ridwan, meminta agar Pemkot segera mengeluarkan lahan warga dari kawasan KKIT karena tidak sesuai prosedur. “Pak dewan dan Ibu Wali Kota, saya punya lahan tiba-tiba masuk dalam kawasan KKIT tanpa sepengetahuan saya. Kami mau jual juga pasti tidak bisa. Untuk Ibu Wali Kota, tolong bantu masalah kami,” katanya, kepada media ini, usai pertemuan.

Sayangnya, PT. KKIT mangkir dalam pertemuan ini. Sementara, Ketua Komisi III, La Ode Azhar, mengatakan seluruh aspirasi yang telah disampaikan dari warga mau pun pihak perusahaan akan segera dibahas bersama Pemkot. Ia pun berjanji akan menuntaskan persoalan ini, dan segera mengagendakan hearing bersama pihak KKIT dan OPD terkait.

Menurut La Ode Azhar, khusus lahan PT Asri Nambo Perkasa memang telah mengantongi izin resmi dan harusnya sudah beroperasi. Hanya saja wilayahnya masih tumpang tindih dengan KKIT. Begitu pun tanah warga yang masuk dalam kawasan KKIT tanpa sepengetahuan pemilik tanah. “Aneh juga kan, tanah masuk kawasan tanpa sepengetahuan warga,” katanya.

“Intinya persoalan ini akan kami bahas bersama Pemkot terkhusus OPD terkait. Apalagi surat dari PT ANP telah dikirim ke Pemkot, tapi belum ada balasan. Kita akan mencarikan solusi terbaik,” tutup La Ode Azhar. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x