Setahun Buron, Mantan Pj Bupati Buteng Ditangkap di Wua-Wua

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), bersama Tim Bidang Pidsus Kejati berhasil menangkap mantan Pj Bupati Buteng, Abdul Mansur Amila yang selama ini dalam pencarian orang (DPO), kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Buton Tengah, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Abdul Mansur Amila di tangkap pukul 16.10 Wita, di Masjid At-Taufiq Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Tersangka di tangkap setelah terbukti melakukan kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran alokasi dana desa (ADD) tahap I T. A. 2015. “Kasus ini di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang bersumber dari APBD,” ucap, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody, Rabu (18/5/2022).

Hal tersebut, lanjut dody berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021. Abdul Mansur Amila dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta. Serta membayar uang pengganti Rp250 juta, apabila tidak membayar selama 1 bulan, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang.

Sebelumnya Keputusan MA tersebut membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri atau PN Kendari yang memvonis bebas eks Pj Bupati Buteng pada 2 November 2020.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan