Pemkot Kendari Tiadakan Salat Idul Adha 1442 H di Masjid dan Lapangan

HALUANSULTRA.ID — Pemerintah Kota Kendari memutuskan meniadakan salat berjamaah iduladha 1442 H / 2021 M yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Hal itu berdasarkan hasil rapat yang berlangsung di Media Center Rumah Jabatan Wali Kota Kendari ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Kendari H. Sulkarnain K, SE., ME.

Wali Kota Kendari menjelaskan, saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif dan kasus meninggal dunia pasien Covid-19 di Kota Kendari masih terus bertambah. Oleh karena itu, demi mencegah penyebaran Covid-19 lebih banyak lagi sekaligus melindungi masyarakat Kota Kendari agar terhindar dari virus tersebut, Pemerintah Kota Kendari memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H baik di Masjid maupun di Lapangan. “Pengambilan keputusan ini juga berdasarkan masukan dari pihak keamanan yaitu TNI dan POLRI termasuk majelis ulama,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Pemkot.

Selain itu, terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Wali Kota Kendari juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak memicu timbulnya kerumunan dan meminta kepada panitia agar menyalurkan langsung hewan kurban ke rumah warga. Lebih lanjut, Sulkarnain berharap agar masyarakat Kota Kendari dapat memahami situasi dan keputusan yang telah ditetapkan ini, sehingga seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan dari pemerintah.

“Kita ingin melindungi masyarakat kita, mudah-mudahan dengan kita bersabar, dengan kita memahami bahwa keputusan ini harus kita ambil keputusannya, mudah-mudahan lewat itu kemudian wasilahnya Allah berikan perlindungan pada kita semua”, tandasnya. (Hms/HS)

Tinggalkan Balasan