Antusias Warga Masih Tinggi, Bapenda Sultra Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Januari 2022

HALUANSULTRA.ID – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suharmin Arfad, mengatakan pemerintah pprovinsi memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian keringanan atau pemutihan tunggakan pajak dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Januari 2022. Sebelumnya Bapenda telah memulai pemutihan tunggakan pajak 29 November-31 Desember 2021.

“Jadi harusnya kan berakhir Jumat, 31 Desember 2021. Tapi hasil rapat bersama diputuskan untuk diperpanjang hingga 31 Januari 2022. Hal ini karena melihat antusias masyarakat Sultra yang tinggi saat membayar pajak,” ujarnya.Menurut Suharmin, Bapenda Sultra berharap masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut. “Bapenda akan selalu berupaya memberikan yang terbaik. Jadi ini juga merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada mereka yang sadar akan pentingnya membayar pajak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan