Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Surat pengantar RT/RW sudah tidak dibutuhkan lagi bagi masyarakat untuk pindah domisili antar Kabupaten/Kota maupun lintar Provinsi.

Penghapusan syarat surat pengantar dari RT/RW hingga Desa/Kelurahan bukan tanpa alasan karena mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Iswanto mengatakan, pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Artinya, tidak perlu pengantar apa pun.

“Untuk penduduk yang perpindahan domisili antar kabupaten/kota atau antarprovinsi harus membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal dibawa ke daerah tujuan. Kalau mau pindah luar Kota Kendari maka harus ambil Surat Keterangan (SK) PWNI di Dukcapil,”ujar Iswanto,Jumat (14/1/2022).

Iswanto juga menambahkan yang penduduk yang belum terdata dalam database maka harus ambil Kartu Keluarga (KK).

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan