Berkas Perkara Kadis ESDM Sultra Lengkap, Ditahan atau Tidak Tergantung JPU

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mrlengkapi berkas perkara tersangka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis.

Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan, berkas perkara tersangka Andi Aziz sudah selesai diperiksa oleh tim JPU dan dinyatakan sudah lengkap. Tim jaksa sedang mempersiapkan administrasi penerbitan p21.

“Jika berkas perkara sudah p21, selanjutnya tahap II penyerahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Sebelumnya, ditingkat penyidik tersangka Andi Azis tidak ditahan, setelah tahap II kewenangan ada pada jaksa penuntut umumnya,”ujar Dody, Jumat (11/2/2022).

Selanjutnya kewenangan ada pada JPU untuk melimpahkan perkara ke pengadilan Tipikor Kendari. Untuk penahanan, wewenang JPU apakah yang bersangkutan ditahan, dan ditetapkan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah. Dijadwalkan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (14/2/2022).

Diketahui, Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan
dan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang PT
Toshida Indonesia tahun 2019 hingga 2021. Dimana selaku Kepala Dinas ESDM yang bersangkutan (tersangka,red) menyetujui RKAB PT Toshida Indonesia meski IPPKH telah dicabut namun tetap dikeluarkan sehingga merugikan uang negara sebesar Rp495
miliar.

Dalam kasus ini, total telah ada 5 orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Sultra. Tersangka yakni mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin. Sementara dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda yang statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Sementara tiga tersangka lain telah menjalani sidang tuntutan, masing-masing Buhardiman dituntut 9 tahun penjara, Yusmin 10 tahun penjara dan Umar 13 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan