Lagi, 2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari Diringkus

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Nama Lapas Kelas II A Kendari kembali tercoreng. Dua pengedar narkotika jenis sabu JM (44), karyawan BUMD dan rekanya FW (29) diringkus aparat Polres Kendari di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dalam Lapas.

Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan awal mula penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol.

“Tak berselang lama sekira pukul 19.00 wita, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti 5 paket sachet sabu dengan berat 167,40 gram. Pelaku FW (29) merupakan residivis yang pernah ditangkap 2019,”ujar Jupen, Sabtu (12/2/2022).

Dari pengakuan pelaku FW (29) mendapatkan sabu tersebut dari warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari atas nama Ilong, dengan iming-iming uang 10 juta jika berhasil mengedarkan peket tersebut.

Untuk pertanggungjawaban perbuatanya ke dua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan