Kendari Terapkan PPKM Level 3, ASN Habis Perjalanan Dinas Diimbau Isolasi Mandiri

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Kasus penularan Covid-19 di Kota Kendari terus bertambah. Saat ini sHal ini membuat Kendari masuk dalam daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.

Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengungkapkan kondisi saat ini tidak serta merta membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat. “Jadi memang omicron ini saya lihat eksponensial penemuannya. Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama, tapi sekali lagi tidak usah panik tetap fokus saja dengan konsep penanganan kita selama ini,” ungkap Sulkarnain Rabu (16/2/2022).

Ia menerangkan, untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 dalam waktu dekat Pemot akan memberlakukan penerapan Isolasi Mandiri (Isoman). Bagi jajaran ASN lingkup Pemkot Kendari yang telah melakukan perjalanan dinas dari luar daerah, terlebih di kawasan Jawa dan Bali.

“Kita sementara evaluasi, termasuk sekolah, dan mungkin juga saya akan menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah Kota Kendari yang yang baru pulang dari luar daerah itu untuk melakukan isolasi mandiri dulu tiga hari,” tegasnya.

Pembatasan aktivitas bagi masyarakat ini menurutnya, perlu dievaluasi lebih lanjut. Serta mempertimbangkan beberapa hal, termasuk pada kegiatan-kegiatan tertentu yang dilakukan masyarakat.

“Sementara untuk jajaran pemerintah kota dulu. Terkait kebijakan untuk masyarakat masih sementara kita evaluasi. Tapi yang jelas kita harus tetap siaga dengan tetap disiplin protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, perjalan luar daerah yang di lakukan sebagian masyarakat dan hilir mudik transportasi masih menjadi penyebab utama peningkatan kasus positif serta PPKM di Kota Kendari. “Hasil evaluasi kita sementara, ternyata memang salah satu penyebab lonjakan kasus itu adalah orang-orang yang baru pulang dari kunjungan luar daerah. Baik itu urusan dinas maupun yang lain,” tandasnya.

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan