Sabu 20,97 Gram Jaringan Lapas Kendari Diamankan, Pengedar Dijanjikan Imbalan Rp 2 Juta

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu AB (30) di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Wakapolresta Kendari, Kompol M. Alwi mengatakan, awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Watu-watu. “Tim Opsnal Sat Resnarkona bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Ir. H. Alala dan melakukan penggeledahan di kamar kost pelaku dan ditemukan 23 sachet sabu-sabu dengan berat bruto 20,97 Gram,”ujar Alwi, Selasa (1/3/2022).

Dari pengakuan pelaku sudah dua kali mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel pada pembeli. Pertama di Kendari Permai dengan depan kampus baru UHO. “Pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari. Nah tersangka ini dijanjikan mendapat imbalan uang sebesar Rp2 juta,”jelasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan