Satpol PP Kendari Sosialisasi Aturan Ketertiban Pedagang Berjualan di Kendari Beach

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kita Kendari, intens mensosialisasikan peraturan Daerah No 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang berjualan di sekitaran Kendari Beach.

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satuan Polisi Pamong Praja, Alimin mengatakan, sosialisasi sangat penting agar masyarakat paham tentang peraturan daerah. “Jadi kami lakukan pertemuan bersama. Kita bisa lihat, gerobak pedagang sepanjang jalan mulai depan Hotel Claro sampai ujung Kendari Beach. Kalau habis jualan dibawah pulang bagus. Tapi kalau di simpan di pinggir jalan, nah ini yang kami tertibkan”ujar Alimin, Rabu (2/3/2022).

Mantan atlet silat Sultra ini menjelaskan, sudah menjadi tugas Satpol PP untuk melaksanakan penertiban. Bahkan, bukan hanya persoalan penertiban gerobak pedagang, tapi para pengamen, anak-anak di bawah umur mengemis, wanita tuna susila serta tempat-tempat hiburan malam juga harus diamankan jika menyalahi aturan. “Kami akan sampaikan ke Wali Kota Kendari bahwa para pedagang sepakat untuk menertibkan gerobak mereka di tempat aman,” sambung, dia.

Sekali lagi Alimin menyampaikan, Pemerintah Kota tidak merubah peraturan untuk melarang para pedagang menjual. Tetap dibolehkan, asalkan jika waktu pulang gerobak di bawah jangan dibiarkan berhamburan di pinggir pantai sehingga merusak pemandangan.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan