Pro dan Kontra Pengeras Suara Masjid, Kemenag Sultra : SE Menag untuk Wujudkan Toleransi

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Akustik Pengeras Suara Masjid, hingga kini terus menuai polemik dikalangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagaian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara, Muhammad Basri mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk mewujudkan toleransi antar umat beragama.

“Jadi memang ini harus gencar kita sosialisasikan kepada masyarakat sebab masih ada yang belum paham. Ada yang menganggap bahwa surat edaran ini adalah larangan, padahal surat edaran ini adalah pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau musalah,” kata dia dalam keterangnya Kamis (3/3/2022).

Basri mengatakan, sebagai masyarakat yang heterogen SE Menag dibuat agar menjadi dasar untuk penggunaan pengeras suara di masjid. Sehingga dengan pelaksanaan pedoman pengeras suara tersebut, dapat menciptakan harmoni sosial serta merawat persaudaraan di lingkungan masyarakat. “Adanya aturan ini, karena untuk mewujudkan toleransi, keharmonisan, serta rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat kita,” ucapnya.

Ia juga berharap, para stake holder terkait dapat terus berkolaborasi untuk mensosialisasikan SE Menag tersebut. Sehingga, miskonsepsi dikalangan masyarakat dapat diminimalisir. “Kami dari kementerian agama sangat mengharapkan masyarakat kita bisa memperlajari baik-baik terkait surat edaran ini,” tukasnya.

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan