Modus Beli Rokok, Pria di Tongkuno Bawa Kabur Tas Pemilik Kios

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kepolisian Polsek Tonggkuno, berhasil mengamankan AS, pelaku pencurian tas di Desa Laiba, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Tongkuno, IPTU Arman, mengatakan, kejadian bermula saat korban pulang mengantar cucu dari sekolah. Nah, korban melihat pelaku bersama dua rekanya singgah di kios miliknya untuk membeli rokok. Pada saat melayani pelaku, korban meninggalkan tas berisi benda berharga serta dompet di stir motor.

“Saat membawakan rokok tersebut pelaku langsung naik motor terburu-buru untuk pergi, ketika korban mengecek tas yang ditinggalkan di sepeda motor miliknya, ternyata sudah dibawa lari oleh para pelaku,”ucap Arman melalui Via telpon seluler, Selasa (8/3/2022).

Lanjut Arman, tak sampai disitu terjadi aksi kejar mengejar antara anak korban dan para pelaku di jalan sambil meneriakkan kalimat pencuri. Dalam proses pengejaran, anak korban berpapasan dengan Babinsa yang tugas di Koramil Tongkuno.

“Kemudian Babinsa membantu mengejar pelaku tersebut sampai menangkap salah seorang pelaku AS, di Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah dan pelaku diamankan di Polsek Gu Polres Bau Bau. Sementata kedua rekan pelaku masih dalam kejaran Unit Reskrim Polsek Tongkuno,”bebernya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku AS akan di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan