Seorang Wanita di Bombana Diamankan Kasus Narkotika

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Mei 2026 15:04 543 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Babamolingku, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AS (42), warga setempat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abd. Hakim, menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu melakukan observasi di sekitar rumah kebun milik terduga pelaku. Setelah memastikan keberadaan target, tim gabungan Satresnarkoba bersama personel Polsek Poleang Barat melakukan penggerebekan.

“Petugas masuk ke dalam rumah kebun dan menemukan seorang perempuan yang kemudian diketahui inisial AS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Abd. Hakim.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan lima sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 6,05 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam kotak kosmetik berwarna hitam dan sempat dibuang oleh pelaku ke samping rumah saat petugas datang.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bombana juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (Hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x