Napi Bebas Bersyarat Kasus Curanmor Kembali Diringkus, Motor Disembunyikan di Kantor Walikota Kendari

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Seorang residivis kasus pencurian motor, G (20) yang baru saja bebas bersyarat kembali berurusan dengan hukum. Pria ini kembali diringkus usai mencuri satu unit motor bersama rekanya PW (13) di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi mengatakan, awalnya dua pelaku berboncegan ke tempat kerja IG di lokasi pencucian Jalan Pasaeno. Sekira pukul 00.30 Wita mereka keliling di sekitaran Wua-Wua dan pukul 3.30 Wita melihat satu unit sepada motor yang terpakir di depan rumah di Jalan Mekar Jaya 1.

“Melihat situasi sunyi motor tersebut di dorong oleh rekan pelaku PW (13) menggunakan sepeda motor yang dia kendarai lalu kendaraan disembunyikan di Kantor Walikota yang baru proses rehap,”ujar Alwi Kamis (10/3/2022).

Kedua pelaku saat diamankan di Polresta Kendari.

Lanjut Alwi, tidak sempat mengambil motor curian kedua pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di BRI depan Toko Maxel. “Dari hasil interogasi terhadap ke dua pelaku motor hasil curianya di jual ke pembeli dengan harga 13 juta rupiah. Atas perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidan atas Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” jelasnya

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan