Polda Sultra Musnahkan 2,6 Kg Sabu dari 12 Tersangka

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika. Kali ini untuk jenis sabu-sabu mencapai 2,5 kilogram (KG) dari 12 orang tersangka yang berhasil diamankan. Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode Januari-Maret 2023 dengan total barang bukti sebanyak 2.617 gram.

Kombes Pol. Bambang Tjahjo menyebutkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan agenda tahunan yang disusun selama empat kali pemusnahan dalam satu tahun. Menurutnya, sebelum melakukan pemusanahan kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan jika barang bukti milik melebihi dari 10 gram, harus dimusnahkan. “Kami sudah beberapa kali melakukan pemusnahan. Kita laksanakan empat kali dalam satu tahun,” ujarnya, di Mapolda Sultra, Senin (3/4/23).

Dirresnarkoba menambahkan, kepolisian akan terus memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara. “Kami akan kejar. Narkotika ini sangat merusak generasi bangsa. Saya juga ingin sampaikan, jika kegiatan pemusnahan sebagai bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandasnya. (HS)

Tinggalkan Balasan