Pemkot Kendari Tindak lanjuti Perpres Nomor 39 dan Perwali Nomor 52 Tentang Satu Data

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 52 tahun 2021 tentang Satu Data Kota Kendari, Badan Pusat Statistik (BPS) Kendari menggelar Focus Group Discussion (FGD), disalah satu hotel, di Kendari, Selasa (14/02/2023).

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, hadirnya Peraturan Presiden dan Perwali merupakan babak baru perbaikan tata kelola data dan informasi statistik di Kendari.

Dimana sebelumnya data statistik sektoral, dikelola oleh masing-masing OPD termasuk BUMD. Harapannya, dengan hadirnya peraturan baru tersebut, data sektoral dapat terkolaborasi dan Forum Satu Data Kota dapat terbentuk dalam FGD hari ini.

“Hari ini ibu kepala bisa diinisiasi, agar bisa dibentuk saja forum itu, pada saat sekretariatnya ada di Bappeda Kendari, “ jelasnya. Dengan adanya satu data ini, Asmawa Tosepu berharap, adanya transparansi data. Satu data ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kendari.

“Keseluruhan data ini digunakan untuk pelayanan publik, bicara tentang data bagaimana kita memberikan akses bantuan sosial ke masyarakat, berbicara dengan BPJS bagaimana kita memberikan layanan kesehatan pada masyarakat, begitu juga dengan yang lainnya, harapannya sinergi dan kolaborasi di Kendari, bisa terbangun melalui forum satu data ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Kendari Martini mengatakan, data Kendari Dalam Angka ini akan dipublish pada 25 Februari 2023 mendatang, pada website BPS. Untuk itu, Ia berharap, partisipasi dari OPD, terkait data apa saja yang dibutuhkan untuk pembangunan Kendari.

“Kami ingin forum ini aktif, supaya ada tempat kita berdiskusi, data apa sajakah yang kita butuhkan untuk pembangunan Kendari, nah kalau itu terwujud maka data itu yang harus kita segerakan,” harapnya. (HS)

Tinggalkan Balasan