Polda Sultra Bekuk 2 Pengedar Narkotika di Kendari, 101 Gram Sabu Diamankan

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Dua pemuda di Kota Kendari BR (22) dan LA (34) diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra di Jalan KH. Agusalim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol.Muh.Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Nah tim opsnal unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Tak berselang lama kedua pelaku berhasil ditangkap dan tim menyita barang 65 sachet narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 101 gram,”Ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra, Selasa (22/3/2022).

Lanjut Diresnarkoba, dari pengakuan pelaku barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel, melalui komunikasi ponsel. Barang haram itu ,rencananya akan diedarkan para pelaku di wilayah Kendari dan sekitarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan