Remaja 15 Tahun Curi Motor di Mandonga, Sasaran Kendaraan yang Kunci Masih Menggantung

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, meringkus seorang anak dibawah umur RS (15). Pelajar ini ditangkap terlibat pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kapolsek Mandonga Kompol Muh. Salman mengatakan, pelaku beraksi bersama rekanya RF yang masih dalam (Dalam Pencarian Orang) DPO. Modus keduanya, mereka keliling menggunakan sepeda motor kemudian mencari motor yang terparkir dijalan.

“Saat melihat motor terparkir di jalan dan kunci kontak motor tersebut tidak dicabut pelaku melakukan aksinya lalu membawa motor tersebut kemudian menyembuyikan dan menganti warna motor menggunakan piloks,”ujar Salman, Jumat (25/3/2022).

Dari pengakuan pelaku ia mencuri motor tersebut untuk dimiliki sendiri. Nah mengingat pelaku masih dibawah umur akan dilakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan diluar pidana) sesuai UU. RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Dan Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Sebs. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tentang tindak pidana pencurian hukuman penjara maksimal 7 tahun,”bebernya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan