Tebas Korban, Lari ke Papua 4 Tahun, Warga Muna Ini Diringkus Saat Pulang

HALUANSULTRA.ID,MUNA – Tim Unit Reskrim Polsek Parigi, menangkap buronan 4 tahun berinisial LM (54) kasus penganiayaan salah satu warga Muna Darwin (45) di rumahnya di Jalan Mata air , Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, 2017 lalu.

Kapolres Muna, AKBP Mulkafin mengatakan, Pelaku inisial LM (54) telah menganiaya korban Mei 2017. Pada saat itu korban sedang menonton televisi bersama keluarganya tiba-tiba datang pelaku dan menanyakan penempatan soal batas tanah yang di patok diwilayah mereka.

“Karna korban tidak bisa menjelaskan secara rinci batas tanah tersebut kecuali ada sertifikat, pelaku tidak puas dengan penjelasan korban kemudian dia mengambil sebilah parang dan menebas pelaku dan mengenai pinggang korban,”ujar Mulkafin, Jumat (25/3/2022).

Lanjut, perwira berpangkat dua bunga melati itu mengungkapkan, korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang pelaku. Nah panik pelaku langsung melompat ke jendela rumah korban dan melarikan diri.

Diketahui korban sempat melarikan diri dari kejaran polisi dan berangkat mencari pekerjaan di Jayapura selama 4 tahun. Saat mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke kampung halaman di Desa Wakumoro. Tim Unit Reskrim Polsek Parigi bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya. “Kini pelaku sudah diamankan di Polres Muna dan atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,”jelasnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan