Buruh Harian di Baubau Cabuli Murid SD Siang Hari di Bulan Ramadan, Korban Diajak ke Kamar Kost

HALUANSULTRA.ID,BAUBAU – Remaja Baubau MA (19) yang keseharinya bekerja sebagai buruh harian lepas, diringkus Personil Polsek Wolio Baubau. MA terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur yang berstatus murid Sekolah Dasar (SD) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, sebelum beraksi pelaku mengomentari stori korban melalui facebook dengan melalui pesan mesenger ping. Kemudian, pelaku dan korban melakukan chattingan. Besoknya, Senin (4/4/2022) pelaku mengajak korban untuk bertemu ke rumah pelaku di Btn Medibrata.

“Aksi pencabulan tersebut dilakukan MA pada siang bolong saat masyarakat tengah menjalani ibadah puasa Ramadan, atau saat puasa kedua Senin (4/4/2022) sekira pukul 13.00 Wita. Saat diperjalanan, bukannya diantar ke rumah pelaku. Korban diajak ke kost teman pelaku di jalan Sudirman, Kelurahan Tomba kemudian di kost tersebut, pelaku melancarkan aksinya,”ujar Erwin, Rabu (13/4/2022).

Ia menambahkan, pelaku mengajak berfoto dengan korban. Kemudian pelaku mencoba membuka baju korban dan korban menolak perbuatan pelaku. Namun pelaku memaksa dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali,”

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan