Kabar Gembira, Pencairan THR dan Gaji 13 ASN Pemprov Sultra Sisa Tunggu Paraf Gubernur

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggu Pergub Gubernur terkait pembayaran THR ASN dan Gaji 13. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran menyebutkan dana THR ASN dan Gaji 13 sudah siap disalurkan.

“Dana untuk THR Lingkup Pemprov Sultra sudah siap dalam APBD 2022 atau telah ada di DPA masing SKPD Tahun 2022. Insyallah kita akan bayarkan setelah Pergub tentang THR dan gaji ke-13 ditandatangani pak Gubernur,” terangnya.

Termasuk, kata dia, harus ada persetujuan Mendagri terkait pembayaran TPP, karena dalam komponen pembayaran THR ada komponen 50 persen TPP. “Sementara surat persetujuan pembayaran TPP dari Mendagri belum ada,” sambung Basiran.

Ia merinci untuk THR dalam hal ini gaji dan tunjangan sebesar Rp. 70.135.310.929 ditambah untuk TPP 50 persen Rp. 8.058.667.717 sehingga total sebesar Rp. 78.193.978.646.

“Saat ini sementara kita siapkan Pergub tengang THR, anggaran yang sudah siap di APBD untuk pembayaran THR lingkup Pemda Sultra sebesar Rp. 78.193.978.646. Data tersebut dari komposisi APBD Sultra TA. 2022. Semua PNS baik Eselon maupun staf Sesuai PP 16 tahun 2022,” tandas Basiran.

Reporter : Rahmat R.

Tinggalkan Balasan